Korupsi Jadi Rapor Merah Jokowi Jelang Periode Kedua

Korupsi Jadi Rapor Merah Jokowi Jelang Periode Kedua

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri jabatannya di periode pertama dan melenggang di periode kedua bersama dengan KH Maruf Amin.

Salah satu persoalan krusial adalah masalah korupsi. Di pemerintahan 2014-2014, Jokowi bahkan diganjar rapor merah.

Hal itu dikatakan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun lantaran periode pertama banyak menteri Jokowi berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih dari 61% dalam masa pemerintahannya, koruptor justru berasal dari elite politik dan elite birokrasi di masa pemerintahannya. Sejumlah menterinya tersangkut kasus korupsi. Yang terbaru, menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi," ujanya dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/10).

Catatan tersebut makin diperburuk dengan sikap pemerintah soal revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap melemahkan.

Desakan publik yang meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bahkan tak kunjung dieksekusi presiden.

Catatan lain yang disoroti Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) ini, setidaknya ada 5 hal yang diganjar rapor merah, yakni politik gaduh, suburnya politik SARA, buruknya kebebasan sipil, kekerasan negara pada warga negara dan sebaliknya, dan terakhir kerusuhan sosial.

Soal politik, kata dia, kegaduhan terus terjadi sejka awal parlemen yang dulu terbelah dan terbentuk Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Seiring berjalannnya waktu juga terjadi konflik antarmenteri.

Situasi itu, jelasnya, menunjukkan Jokowi gagap hingga mengalami kesulitan dalam mengelola kekuatan politik saat itu.

"Sebelum kepemimpinannya berakhir, Jokowi masih sempat membuat gaduh terkait Undang-Undang yang justru melemahkan KPK," tandasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita