Dikritik soal Copot Dandim Kendari, KSAD Ingatkan AD/ART Persit

Dikritik soal Copot Dandim Kendari, KSAD Ingatkan AD/ART Persit

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KSAD Jenderal Andika Perkasa menjawab kritik soal pencopotan Dandim Kendari Kolonel Hendi Supendi karena istrinya nyinyir di media sosial. Andika menegaskan istri prajurit juga harus menjaga diri karena tidak bisa dipisahkan dari suami.

"Jadi satu hal yang perlu kami informasikan, begitu anggota kita kemudian merencanakan menikah itu mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan, para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI Angkatan Darat, ada organisasi yang disebut Persit, atau Persatuan Istri TNI AD," kata Andika di Mabes Angkatan Darat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, dalam anggaran dasar Persit, dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Aturan itu tidak asing lagi bagi istri prajurit TNI AD.

"Karena sejak mereka menyatakan dirinya siap untuk menikah dengan anggota TNI AD mereka harus menerima bahwa mereka akan menjadi istri prajurit kemudian juga memiliki jabatan," ujarnya.

Andika mencontohkan, istri Dandim Kendari, Irma Nasution, juga memiliki jabatan di organisasi yang punya anggota, yakni Ketua Cabang Persatuan Istri Prajurit Angkatan Darat di Kendari.

"Sejak mereka menikah menjadi bagian dari kehidupan suaminya di TNI AD mereka sudah diikat bahwa mereka itu harus jaga diri baik dalam dinas maupun pribadi," tuturnya.

Sebelumnya, pasca-pencopotan Kolonel Hendi dari jabatan Dandim Kendari, bermunculan kasus istri TNI yang nyinyir di medsos. TNI diharapkan tak lagi serta-merta mencopot jabatan anggota TNI yang beristri nyinyir.

"Permasalahan yang dialami istri prajurit sebaiknya tidak berdampak pada penghukuman maupun pencopotan sang suami dari jabatannya," kata pengamat militer sekaligus Direktur Imparsial, Al Araf, kepada wartawan, Senin (14/10).

Menurutnya, bila istri melakukan pelanggaran, bahkan bila itu tindak pidana, pertanggungjawaban atas pelanggaran itu dilakukan secara individual oleh istri tersebut, bukan suaminya.

"Lebih lanjut, para istri yang dianggap bermasalah menggunakan media sosial sebaiknya ditegur dan dibina oleh organisasi persatuan istri tentara atau pimpinan TNI via suaminya," kata Al Araf. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita