Defisit BPJS Ditambal Cukai Rokok, Analis: Menkeu Jangan Tularkan Gaya Kerjanya ke BPJS Dong!

Defisit BPJS Ditambal Cukai Rokok, Analis: Menkeu Jangan Tularkan Gaya Kerjanya ke BPJS Dong!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah terus mencari cara untuk menutup defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus membengkak. Akhir tahun ini bahkan diproyeksikan defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 32 triliun.

Untuk itu, pada 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini diatur penggunaan pajak rokok untuk mendukung program BPJS. Alias membantu menutup defisit.

Soal penggunaan cukai rokok ini dikritisi oleh Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi. Ketentuan tersebut dinilai dipengaruhi oleh gaya kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani yang doyang ngutang.

Menteri Keuangan harusnya jangan menularkan gaya kerjanya ke BPJS dong. Tiap defisit, kita 'utang'," ujar Kusfiardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10).

Founder FINE Institute tersebut juga menanggapo soal rencana menaikkan iuran BPJS. Ia menilai, defisit anggaran BPJS perlu dievaluasi secara komperehensif.

"Kita harus tahu kenapa itu defisit. Jangan-jangan itu yang ngurusin BPJS yang nggak bener," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani telah memutuskan untuk menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan pada awal 2020 mendatang.

Kenaikan iuran ini bahkan angkanya mencapai dua kali lipat. Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mengatasi masalah defisit yang terus dialami BPJS Kesehatan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita