Buruh Minta UMP Naik 20%, Pengusaha: Hentikan Polemik Ini

Buruh Minta UMP Naik 20%, Pengusaha: Hentikan Polemik Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Ternyata kenaikan UMP ini masih menimbulkan pro dan kontra.

Dari sudut pandang pengusaha, mereka harus setuju dengan kenaikan UMP tersebut meskipun terasa berat. Di sisi lain, menurut para buruh kenaikan UMP sebesar 8,51% masih terlalu kecil. Berdasarkan perhitungan mereka, seharusnya kenaikan UMP berada di angka 20%.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap agar para buruh serta serikat pekerja mengerti akan kondisi ekonomi saat ini sehingga tidak lagi meminta kenaikan UMP yang dirasa berlebihan, apalagi sampai harus berdemo. Menurutnya aksi demo malah akan mengganggu iklim bisnis serta investasi yang ada.

"Kita berharap agar teman teman Serikat Pekerja juga mengerti akan kondisi ekonomi saat ini sehingga tidak meminta kenaikan UMP yang berlebihan apalagi melakukan aksi demo yang mengganggu iklim bisnis dan investasi," Jelas Sarman dalam sebuah pernyataan.

Tidak hanya itu, Sarman berpendapat agar polemik UMP segera dihentikan. Menurutnya, akan lebih baik untuk menyudahi polemik UMP dan mulai fokus pada pengembangan SDM.

"Polemik UMP saatnya kita hentikan, lebih baik kita fokus bagaimana agar SDM tenaga kerja kita lebih berdaya saing," kata Sarman.

Sarman juga menjelaskan bahwa bila SDM memiliki daya saing serta kompetensi, dengan sendirinya mereka akan digaji di atas UMP yang ada.

"Instrumennya adalah bagaimana kita memiliki tenaga kerja yang memiliki produktivitas yang tinggi, memiliki skill, kompetensi dan sertifikasi. Jika Tenaga kerja kita sudah (sudah) memiliki keunggulan di atas maka kita yakin mereka akan digaji di atas UMP,dan ini banyak kita lihat diberbagai perusahaan," Jelasnya lagi.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita