Tenaga Kerja Asing Duduki Semua Sektor, Rizal Ramli: Terus Rakyat Kita Mau Kerja Apa?

Tenaga Kerja Asing Duduki Semua Sektor, Rizal Ramli: Terus Rakyat Kita Mau Kerja Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ekonom Senior Rizal Ramli mengkritik keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 228 Tahun 2019 terkait jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Rizal Ramli dalam akun twitternya menegaskan akibat peraturan tersebut puluhan juta TKA akan dengan mudah masuk ke Indonesia. Akibatnya, tenaga kerja Indonesia terancam kehilangan kesempatan kerja di negerinya sendiri.

“Dalam international trade, mobilitas modal nyaris sempurna, tapi mobilitas tenaga kerja umumnya restriktif, kecuali untuk sub-sub sektor yang betul-betul diperlukan. Indonesia kebablasan, TKA bisa masuk ke semua sektor! Puluhan juta TKA bisa masuk, terus rakyat kita mau kerja apa?” tulisnya, Kamis, 5 September 2019.

Dalam putusan menteri tersebut ada 18 poin sektor kerja yang bisa diduduki asing, antara lain:
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktifitas Remediasi.
6. Pengangkutan dan Pergudangan.
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
9. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
10. Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
11. Aktifitas Keuangan dan Asuransi.
12. Aktifitas Kesehatan Manusia dan Aktifitas Sosial.
13. Informasi dan Telekomunikasi.
14. Pertambangan dan Penggalian.
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin.
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
17. Aktifitas Jasa Lainnya.
18. Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

Sementara itu, angka pengangguran di Indonesia per Februari 2019 berjumlah sekitar 6,82 juta jiwa. [pr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita