Soal Revisi UU KPK, LSM Sebut Taipan Tengah Menagih Janji

Soal Revisi UU KPK, LSM Sebut Taipan Tengah Menagih Janji

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tudingan negatif terhadap rencana revisi Undang-undang KPK terus mengalir. Kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK) meniilai bahwa usulan revisi UU KPK merupakan ide dari para taipan.

Anggota LSM Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Ed Sutrisno mengatakan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR RI tidak lepas dari peristiwa politik 2019 lalu.

Ia mengatakan saat ini para taipan yang memberikan dukungan dana kepada calon anggota pada Pileg 2019 menagih janji.

"Kita tahu dalam bisnis politik ada istilah 'tidak ada makan siang gratis' sehingga kita menduga bahwa proses ini adalah proses penagihan janji," kata dia saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Salah satu janji yang tagih para taipan adalah mempermudah investasi dengan tidak diganggu oleh KPK. Sehingga merivisi UU KPK menjadi satu keharusan.

"Kita tahu bersama bahwa KPK menjadi salah satu penghambat dari praktek-praktek bisnis yang selama ini menguntungkan dan merugikan negara ini ada perpindahan dari kotor menjadi bersih," lanjut dia 

Dengan demikian, menurutnya, sangat jelas ketika DPR saat ini kembali mengusulkan ada revisi UU KPK dengan tujuan untuk memperlemah lembag antirasuah itu.

"Kemudian disupport oleh korporasi harus dalam tanda kutip membayar hutang kalau kemudian KPK sangat kuat sehingga memang sangat erat kaitannya antara bisnis kotor ini dengan Pelemahan KPK," tandas dia.[ak]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita