Perombakan Direksi BUMN Bukan Pembangkangan Rini, Tapi Inkonsistensi Jokowi

Perombakan Direksi BUMN Bukan Pembangkangan Rini, Tapi Inkonsistensi Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ulah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno belakangan menjadi perhatian publik lantaran dinilai membangkang dari perintah Presiden Joko Widodo yang melarang pergantian jabatan utama sampai pelantikan.

Namun demikian, pergantian direksi BUMN tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Rini Soemarno.

Mantan Menteri Kehutanan, Malem Sambat (MS) Kaban menyebut pergantian direksi BUMN tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan kepala negara.

Presiden tahu dong, karena Presiden harus dilaporkan. Jadi perubahan itu harus dilaporkan pada Presiden," ujar Kaban di Bilangan Pancoran, Jakarta, Jumat (6/9).

Dalam polemik ini, ia justru menilai Jokowi sebagai kepala negara tidak konsisten lantaran menganulir pernyataannya sendiri.

Kalau Presiden sudah mengatakan dilarang tetapi tetap dilakukan, berarti Presiden setuju, kembali lagi ada sikap inkonsistensi (Jokowi)," tandasnya.

Setidaknya, ada empat bank BUMN melakukan perombakan pimpinan atas arahan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham terbesar. Mereka adalah Bank Mandiri yang melakukan RUPSLB pada 28 September 2018, Bank Tabungan Negara (BNI) tanggal 29 Agustus 2019, Bank Negara Indonesia (BNI) pada 30 Agustus 2019, dan Bank Rakyat Indonesia menggelar RUPSLB pada 2 September 2019. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita