MS Kaban: Kembalikan Istilah Pribumi!

MS Kaban: Kembalikan Istilah Pribumi!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Instruksi Presiden 26/1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi didesak untuk segera dicabut. Hal itu ditegaskan Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (PN MPPI) lantaran melihat sekat antarmasyarakat yang masih terjadi.

"Kami menilai bahwa Inpres itu perlu ditinjau karena kita ingin tidak ada pengkotak-kotakan," ujar Koordinator PN MPPI, Malem Sambat (MS) Kaban dalam forum diskusi di Sekretariat PN MPPI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Padahal, kata Kaban, ada amanah dari UUD 45 bahwa pribumi asli Indonesia merupakan tuan di tanahnya sendiri. Sehingga istilah itu tidak boleh dihapus.

"Saya kira (pelarangan istilah pribumi) menimbulkan suasana seakan-akan ada yang diistimewakan, paling tidak sejak awal kita sudah memiliki komitmen bagaimana sebagai sebuah bangsa," jelasnya.

Hal tersebut diamini mantan Anggota Komnas HAM, Hafis Abbas. Dia menyebut penghapusan istilah pribumi telah membangun kesenjangan sosial yang sangat lebar.

"Faktanya di Indonesia, yang miskin itu kaum pribumi. Yang kaya raya itu yang menguasai jutaan hektare itu adalah nonpribumi," kata Abbas.  [mc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA