Impor Produk Hewan Tidak Lagi Wajib Label Halal, Prodem: Ini Ekonomi Ultra Liberal

Impor Produk Hewan Tidak Lagi Wajib Label Halal, Prodem: Ini Ekonomi Ultra Liberal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah seperti mulai menganut paham ideologi ekonomi ultra liberal. Hal ini berkaitan dengan penerbitan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) 29/2019.

Pasalnya, peraturan yang dikeluarkan tersebut tidak lagi mewajibkan impor hewan dan produk hewan mencantumkan label halal.

"Ini karena udah ideologinya ultra liberal, jadi para pemangku kepentingannya, menterinya itu seenaknya sendiri," ucap Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi (Prodem), Satyo Purwanto, Jumat (13/9).

Seharusnya, kata Satyo, pemerintah melindungi konsumen yang ada di Indonesia yang mayoritas umat Islam. Karena berdasarkan aturan MUI setiap produk daging atau makanan harus berlabel halal.

"Ya ini kan harus tetap melindungi konsumen terbesar di Indonesia yaitu umat muslim yang harus ada label halal. Ini kan ngaconya gitu loh Menteri Perdagangan. Harusnya tetap lah ada akses impor melakukan sertifikasi halal di situ," tegasnya.

Karena, tambah Satyo, Permendag tersebut akan mendapat reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat muslim yang ada di Indonesia.

"Makanya Jokowi harus nyari menteri yang bener, jangan orang kayak Enggar (Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan). Udah raja impor, terus mau impor daging nggak pake sertifikat halal?" pungkasnya.

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Permendag 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan ini merevisi Permendag 59/2016 yang mengatur dan mewajibkan untuk mencantumkan label halal pada impor produk hewan. Sehingga, aturan tersebut sudah tidak berlaku sejak adanya Permendag 29/2019. [rm]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA