Fahri Hamzah: Tidak Keliru Jika Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat

Fahri Hamzah: Tidak Keliru Jika Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pimpinan DPR RI
memandang tidak ada salahnya jika Presiden Joko Widodo mempercepat pelantikan lima pimpinan KPK terpilih.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut percepatan pelantikan menyusul pengunduran diri tiga Pimpinan KPK saat ini dengan menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

"Karena ini sudah mundur tiga, kemudian yang keempat terpilih kembali, satu yang belum mundur," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).


Fahri menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Sesuai Keputusan Presiden, masa dimulai tugas para pimpinan adalah tanggal 21 Desember.

Hanya saja, lanjut Fahri, tanggal 21 Desember itu diartikan sebagai tanggal wajib pelantikan. Padahal, pimpinan KPK dapat dilantik kapan saja sesuai dengan keputusan presiden.

"(Masa jabatan) ditarik empat tahun tepat di 21 Desember karena dilantiknya itu 21 Desember 2015, tetapi tidak ada definitif harus tanggal 21 Desember," tukasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita