Eks Plt Pimpinan KPK: Lembaga Seperti KPK Perlu Dewan Pengawas

Eks Plt Pimpinan KPK: Lembaga Seperti KPK Perlu Dewan Pengawas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keberadaan Dewan Pengawas bagi sebuah lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sebuah kewajaran. Wacana itu pun tertera dalam draft revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Begitu kata mantan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar (bagi KPK). Karena pada negara demokrasi, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen. MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," kata Indriyanto.

Selain soal Dewan Pengawas, Indriyanto juga menyoroti surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan mengeluarkan SP3 ini bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.

"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," jelas Indriyanto.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia ini menilai inisiatif DPR atas revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan, yang menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan yang tidak semata-mata bicara soal deterrent effect (efek jera).

Menurutnya, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai hari ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaat pengembalian optimal keuangan negara.

"Karena itu filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," tandas Indriyanto. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita