Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dijerat Pasal Makar

Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dijerat Pasal Makar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dua tersangka pengibar bendera bintang kejora dalam aksi di depan Istana dijerat pasal makar. Kedua tersangka ditangkap polisi pada Jumat (30/8).

Dua tersangka yang ditangkap berinisial AT dan CK. Polisi menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

"(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019). 

Pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, pada Rabu (28/8). 

Polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita