Organda Tidak Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Organda Tidak Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Desakan agar taksi online tak terkena aturan perluasan ganjil genap memperoleh penolakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, tak ada alasan kuat taksi online memperoleh pengecualian kebijakan ganjil-genap.

"Kami tetap mendukung kebijakan dari gubernur. Sementara daring itu bukan angkutan umum," kata Shafruhan, Selasa (20/8).

Menurut Organda, sudah jelas aturannya dan perunda-undangan angkutan umum memiliki ciri plat kuning sedangkan taksi online plat hitam. Maka jelas, merujuk aturan taksi online bukan angkutan umum dan tidak berhak mendapat pengecualian ganjil-genap.

"Undang-undang menyebutkan angkutan umum itu berplat kuning," katanya.


"Pak Menteri Perhubungan mengajukan permohonan kepada gubernur untuk membuat kebijakan itu. Kebijakan ganjil genap sendiri diambil dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta yang luar biasa," tutup Shafruhan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita