Orang Dekat Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Di PUPR

Orang Dekat Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Di PUPR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Anggota DPR Fraksi PKB itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Selain Jazilul yang dikenal dengan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), KPK juga memanggil seorang staf administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin yang bernama Mutakin.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Kemarin, Anggota DPR Fraksi PKB Fathan bersama staf ahlinya juga digarap oleh komisi antirasuah dalam kasus proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita