LPSK "Ancam" Kurangi Perlindungan Saksi Dan Korban

LPSK "Ancam" Kurangi Perlindungan Saksi Dan Korban

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berdampak pada penurunan kinerja yang selama ini dilakukan.

Diketahui, pemerintah hanya menganggarkan LPSK sebesar Rp 54 miliar di tahun 2020. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 65 miliar.

"Jadi dengan angka 54 M tersebut penurunan yang sangat signifikan dan dikhawatirkan kemampuan LPSK menjalankan mandatnya tidak bisa maksimal," kata Sekjen LPSK, Noor Sidharta saat konferensi pers di Cikini, Jakarta, Minggu (25/8).

Dalam tugasnya, LPSK tidak hanya dimandatkan berdasarkan UU perlindungan saksi dan korban tetapi juga sepuluh UU dan empat peraturan pemerintah yang menyangkut perlindungan saksi dan korban.

Berkaca dari postur anggaran 2020, sesunguhnya pegawai LPSK tidak dirugikan karena adanya jaminan gaji pegawai.

"Namun para saksi dan korban akan semakin dalam posisi sulit karena negara tidak dapat memberikan perlindungan sesuai perintah undang-undang," kata Sidharta.

Untuk diketahui sejak 2008 hingga Juli 2019 tercatat 11.354 permohonan perlindungan masuk ke LPSK. Sementara jumlah terlindung ditahun 2019 tercatat 3.179.

Para terlindung mendapatkan layanan berupa perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawasan melekat, pendampingan pada proses hukum, pengganti biaya hidup, bantuan medis, psikologis, serta restitusi dan kompensasi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita