KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak Di Fakta, Bukan Opini

KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak Di Fakta, Bukan Opini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Agung (MA) pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menodai tinta emas penanganan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, untuk kali pertama KPK gagal menjerat sasarannya dan kalah di meja hijau.

Ahli hukum senior, Romli Atmasasmita menilai kekalahan itu dilandaskan pada kecerobohan KPK. Ini lantaran Agus Rahardjo cs hanya mendasarkan semangat anti korupsi dalam berargumen.


KPK tidak mempertimbangkan secara matang fakta-fakta di balik penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan Syafruddin.

Dia mengingatkan korupsi memang kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, tapi semua itu tetap memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

“Kekuatan hukum itu terletak fakta, bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/8).

Lebih lanjut, dia meminta KPK untuk berhati-hati dalam menangani kasus BLBI terhadap pemegang kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Ini lantaran dalam dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut Syafruddin dan Sjamsul bersama-sama dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Artinya, putusan kasasi MA yang menyatakan Syafruddin bebas lantaran perbuatannya dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana harus menjadi pertimbangan matang KPK.

“Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan, yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi,” tutupnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA