Kiara: Pidato Jokowi Hanya Bahas Urusan Makro, Bukan Kesejahteraan Rakyat

Kiara: Pidato Jokowi Hanya Bahas Urusan Makro, Bukan Kesejahteraan Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyampaikan tanggapan terhadap pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, hari ini. Dalam kesempatan tersebut, presiden memaparkan hasil kinerjanya selama setahun terakhir.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, di dalam pidato tersebut, Jokowi seharusnya tidak hanya menyampaikan hal-hal makro, tetapi juga kinerjanya yang berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat banyak. “Sangat disayangkan, pidato kenegaraan ini hanya membahas persoalan-persoalan makro, namun minus pembahasan terkait kebijakan yang terkait langsung dengan masyarakat,” kata Susan, Jumat (16/8).

Menurut dia, dalam satu tahun terakhir, kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi perlu diketahui oleh publik luas, khususnya yang terkait dengan pengaturan sumberdaya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Apalagi Jokowi memiliki agenda besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Sampai saat ini masyarakat tak pernah tahu sejauh mana capaian poros maritim dunia yang pernah menjadi janji Jokowi pada tahun 2014 lalu,” tuturnya.

Dalam hal kebijakan pengaturan sumberdaya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, Susan menyebut kinerja Jokowi patut dipertanyakan karena tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir. Khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, pada 6 Mei 2019 lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Padahal, tujuan disusunnya PP itu untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar dalam tata ruang laut nasional.

“Sementara itu aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir diletakkan setelah kepentingan infrastruktur,” ujar Susan.

Di dalam PP itu, khususnya Pasal 21 ayat 4 disebutkan, rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan. Di antaranya, kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara, keselamatan di laut, infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional, pelindungan lingkungan laut, ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.

“Perlindungan lingkungan laut dan ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil, diletakkan setelah kepentingan infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. PP ini jelas-jelas tidak memihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Susan.

Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi telah menyebutkan ‘Undang-Undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar’. Tetapi di dalam praktiknya, Kiara menilai Jokowi sering kali mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan bahkan meminggirkan masyarakat pesisir dari ruang hidup mereka.

“Masyarakat pesisir menuntut Presiden Jokowi untuk membongkar aturan-aturan yang meminggirkan kehidupan mereka, khususnya PP No 32 Tahun 2019,” ujarnya. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita