Ketua MPR: Amandeman Konstitusi Tidak Mungkin Untungkan Satu Pihak

Ketua MPR: Amandeman Konstitusi Tidak Mungkin Untungkan Satu Pihak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wacana untuk mengaktifkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus melalui amandemen atau perubahan Undang Undang Dasar 1945.

Pertanyaan di publik pun mengemuka, salah satunya siapa yang diuntungkan dengan GBHN dan amandemen UUD 45 tersebut.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mematahkan pertanyaan itu. Kata dia, amandemen tidak pernah menguntungkan satu pihak tertentu.


Zulhas begitu dia karib disapa, menjelaskan bahwa keputusan amandemen hanya bisa diambil 3/4 anggota MPR. Artinya kelompok mayoritas dari partai politik di DPR RI dan DPD RI.

"Enggak (menguntungkan satu pihak), (keputusan amandemen kesepakatan) tiga per-empat kok, tiga per-empat tidak satu partai," ujar Zulhas di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Dan pada kenyataannya, kata ketua umum PAN ini, amandemen terbatas untuk menyusun haluan negara adalah kesepakatan MPR peride berjalan saat ini.

Tetapi, sambungnya, karena terbatasnya masa sidang dan berakhirnya periode. Maka, draft kesepakatan itu akan diserahkan kepada MPR periode selanjutnya untuk ditindaklanjuti.

"Kami nanti akan rapat akhir masa sidang, dan akan diserahkan kepada MPR yang akan datang," demikian Zulhas. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita