Duit Cekak Paksa LPSK Pilih-Pilih Kasus

Duit Cekak Paksa LPSK Pilih-Pilih Kasus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2020 yang hanya dijatah sebesar Rp 54 miliar akan sangat berdampak kepada pelayanan perlindungan saksi dan korban kedepannya.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap anggaran yang diberikan pemerintah.

"Pembatasan anggaran akan berdampak kepada penurunan kualitas dan kuantitas layanan," ujar Hasto saat ditemui di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Minggu (25/8).

Anggaran tersebut diakui tak akan cukup untuk memfasilitasi permohonan perlindungan saksi dan korban. Dari hitungan LPSK, biaya perlindungan saksi dan korban hanya akan dialokasikan sebesar 12 miliar. Sebab 42 miliar sisanya diinstruksikan Kemenkeu untuk membayar gaji.

Padahal di tahun 2019 ini, jumlah perlidungan saksi yang diberikan sudah mencapai 3.179 perlindungan dengan anggaran sebesar Rp 65 miliar

"Jadi kalau tidak serius banget kasusnya, kami terpaksa menolak permohonan (perlindungan saksi dan korban) itu," sambungnya.

Cara lain yakni dengan mengurangi tim investigasi dalam sebuah kasus yang ditangani. Namun hal ini diakui akan mengurangi kualitas layanan yang seharusnya bisa diberikan secara maksimal.

Misal kami melakukan investigasi terhadap satu kasus yang membutuhkan tenaga cukup banyak dan waktu yang cukup lama, karena keterbatasan anggaran ini kita harus melakukan revisi jumlah tim yang harus berangkat, tegasnya.

"Otomatis hal tersebut juga berdampak kepada kualitas layanan," tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita