Cuma Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Yang Dikabulkan

Cuma Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Yang Dikabulkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hampir semua usulan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan ditolak pemerintah. Hanya ada satu tunjangan yang dikabulkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengakui BPJS telah mengirim surat usulan kepada pemerintah.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PM 34/2015. Di antaranya kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga
Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi," ungkap Nufransa melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/8).

Namun demikian, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan. Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi hal juga sudah ketentuan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI Polri dan pegawai non ASN, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.

Tunjangan itu diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan direksi BPJS ini juga disetujui melalui beberapa pertimbangan, yakni selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

“Untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," tutur dia.

Selain itu, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS, bukan APBN,” tandasnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita