Buntut Listrik Padam Massal, Federasi Pekerja BUMN Bakal Laporkan PLN ke Bareskrim Polri

Buntut Listrik Padam Massal, Federasi Pekerja BUMN Bakal Laporkan PLN ke Bareskrim Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejadian listrik padam di Banten, Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu (4/8) berbuntut panjang.

Setelah Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) kena semprot Presiden Joko Widodo, Dipanggil DPR, lalu Ombudsman, kini PLN juga harus mendapati problem hukum dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berencana melaporkan Direksi PLN ke Bareskrim Polri terkait insiden Minggu gelap lalu.

Menurutnya, pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN dalam mengelola perusahaan.

Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Arief yang hari ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke Gedung Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Polri. Dia mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.

Arief menjelaskan, usai konsultasi, pihaknya berencana membuat laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut.

"Kemarin FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi, di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kami sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," ujarnya, Kamis (8/8).

Terjadi matinya listrik di setengah Pulau Jawa yang menyebabkan kekacauan dan bencana ekonomi dan menelan jiwa bahwa PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu.

Selain itu, tambah Arief, berdasarkan masukan dari kawan-kawan di PLN, tidak mungkin pembangkit dan transmisi rusak bersamaan.

"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa tidak ada emergency procedure-nya," jelasnya. 

Rencana memidanakan PLN, kata Arief karena menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata atas insiden pemadaman listrik tersebut. 

Maka itu Tim Hukum FSP BUMN Bersatu sedang mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," demikian Arief. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita