Besok, Mantan Gubernur Jabar Dikorek KPK Soal Meikarta

Besok, Mantan Gubernur Jabar Dikorek KPK Soal Meikarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aher sapaan akrabnya, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengaku telah menerima informasi dari politisi PKS itu untuk penjadwalan ulang. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (27/8) esok hari.


"Saksi (Aher) tidak hadir. Saksi menghubungi KPK. Pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/8).

Pemeriksaan terhadap Aher ini bukan merupakan hal baru. Dia pernah diperiksa juga oleh KPK pada Oktober 2018 silam. Kala itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasan Yasin.

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa selaku Sekda Jawa Barat diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Suap itu terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Bersama Iwa Karniwa, KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.

Sedangkan, Neneng Hasanah telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hingga pejabat fungsional lainnya. Mereka didalami perannya terkait perizinan proyek Meikarta. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita