PK Baiq Nuril Ditolak, Akankah Jokowi Bertindak?

PK Baiq Nuril Ditolak, Akankah Jokowi Bertindak?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Upaya Baiq Nuril lolos dari jerat hukuman kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril kini hanya bisa berharap pengampunan dari Presiden Joko Widodo.

Dirangkum detikcom, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena hukuman di tingkat kasasi tak terjadi kekhilafan pada hakim. MA tetap memilih memenjarakan Baiq selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Sebelum PK ditolak, Baiq Nuril terpidana kasus ITE ini mendapat dukungan dari banyak pihak. Bahkan Presiden Jokowi pun mendukung wanita asal Mataram ini maju ke meja PK.

"Ini kasus Baiq Nuril supaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA. Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Jokowi menyebut, ia baru bisa turun tangan jika PK ditolak. Jokowi meminta Baiq Nuril mengajukan grasi kepada dirinya.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," sebutnya.

Kini, PK Baiq Nuril sudah ditolak. Jokowi pun tak mau mengomentari putusan MA tersebut. Dia mengatakan, jika Baiq Nuril sudah mengajukan amnesti atau grasi dirinya baru bisa menentukan nasib Baiq Nuril.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," Jawab Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Jokowi mengatakan akan membicarakan lebih dulu dengan menteri terkait. Dia akan mempertimbangkan akan memberikan amnesti atau tidak.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," katanya.

Namun Jokowi menegaskan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak berkurang. Meski demikian, dia mengatakan putusan MA tetap harus dihormati.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," kata Jokowi.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita