Pernikahan Dini Bocah SMP-SD yang Direstui Ortu

Pernikahan Dini Bocah SMP-SD yang Direstui Ortu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernikahan dini bocah SMP dan SD di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bikin heboh. Pernikahan tersebut ternyata direstui orang tua kedua mempelai.

Kabar pernikahan bocah SMP dan SD itu ramai dibahas di media sosial. Bocah mempelai pria berinisial RG disebut masih duduk di kelas II SMP dan mempelai perempuannya berinisial ML masih duduk di kelas VI SD.

"Pernikahan dini di usia yang sangat muda ini terjadi Desa Ngulak, Sanga Desa Muba," tulis akun Instagram itu seperti dilihat detikcom, Jumat (12/7/2019).

Pernikahan mereka berlangsung Kamis 11 Juli 2019. Pejabat Humas Polres Musi Banyuasin Iptu Nazaruddin membenarkan kabar pernikahan itu. 

"Kabar tersebut sudah dikonfirmasi dan benar. Menikah di Ngulak dan keduanya masih di bawah umur. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Nazaruddin.

Sementara itu, Kadis Kominfo Musi Banyuasin Herriyandi Sinulingga menyebut pernikahan RG dan ML direstui pihak keluarga. Orang tua kedua mempelai turut hadir dalam acara pernikahan,

"Pernikahan disaksikan orang tua kedua mempelai. Bahkan wali nikah pun orang tua mempelai perempuan," terang Kadis Kominfo Musi Banyuasin Herriyandi Sinulingga saat dimintai konfirmasi detikcom.

Lingga mengatakan pernikahan digelar di rumah mempelai perempuan di Ngulak 1, Sanga Desa. 

"Yang menjadi wali adalah Erwin selaku bapak kandung mempelai perempuan. Pernikahan terjadi dikarenakan keduanya memang sama-sama suka," kata Lingga.

Menurut Lingga, orang tua kedua bocah itu merestui pernikahan agar tidak terjadi zina. Namun, kata Lingga, pernikahan tersebut telah melanggar aturan.

"Pernikahan berlangsung kemarin malam. Pernikahan tersebut telah melanggar UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, di mana batas usia perkawinan untuk pria minimal 19 tahun dan untuk wanita minimal 16 tahun," kata Lingga tegas.

Sedangkan Lurah Ngulak Herunei mengatakan tak ada pesta di rumah kedua mempelai. Kedua mempelai hanya melaksanakan akad nikah dengan memakai pakaian adat.

"Nggak ada pesta, itu hanya akad nikah saja di rumah karena di bawah umur ya nggak pesta. Seluruh keluarga sepakat," kata Herunai.

Orang tua mempelai laki-laki angkat bicara terkait pernikahan dini tersebut. Dia memberi restu anaknya menikah agar terjauh dari zina. 

"Namanya orang tua, mereka cinta. Dari pada mereka berbuat tidak karuan, zina di luar dan menjadi omongan, lebih baik dinikahkan. Nikah secara agama, sudah sah," kata Riki saat dihubungi detikcom.

Riki mengaku tidak tahu sudah berapa lama keduanya berhubungan. Namun keduanya tiba-tiba datang minta untuk dinikahkan. Keluarga pun sepakat dan menikahkan keduanya di rumah mempelai perempuan Kamis (11/7).

"Nikahnya di rumah perempuan, di Desa Ngulak 1. Aku jadi saksi, wali nikah juga bapaknya perempuan," kata Riki dengan logat bahasa Sekayu.

Riki berharap anak dan menantunya bisa kembali sekolah. Namun dia akan berkonsultasi kepada pihak sekolah dan dinas terkait agar tidak putus sekolah karena menikah.

"Intinya ini permintaan anak, kami dari orang tua hanya memberi restu. Kalau untuk sekolahnya bagaimana, ya kami akan datang ke sekolah, kalau bisa dia tetap sekolah ya sekolah," katanya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita