Mendagri Keluarkan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Anies Baswedan Bicara Transparansi

Mendagri Keluarkan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Anies Baswedan Bicara Transparansi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait aturan perjalanan keluar negeri kepala daerah.

Aturan tersebut dibuat lantaran banyaknya kepala daerah yang sering mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Anies Baswedan pun menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut.

“Baik kalau diatur oleh Kemendagri,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019).

Mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu menilai, dengan begitu, Kemendagri bisa mengatur dan memilah-milah.

“Kemendagri nanti bisa mengatur, mana pergi ke luar negeri untuk mendapatkan kerjasama, investasi, bisnis, dan pergi untuk jalan-jalan,” lanjutnya.

Anies lantas menyatakan, perlu juga adanya transparansi izin ke lua negeri.

Alasannya, publik selama ini tidak tahu kepentingan kepala daerahnya yang mengajukan izin ke luar negeri.

Apakah perjalanan tersebut untuk kegiatan dinas, study banding atau hanya cuma jalan-jalan.

Mantan Mendiknas itu juga berujar, selama ini, perjalanan dinas ke luar negeri dirinya bertujuan untuk mengundang investasi ke Indonesia.

“Mengajak orang untuk kegiatan di Indonesia, termasuk untuk membawa Formula E bermain di sini,” kata Anies.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran bernomor 009/5545/SJ dan 009/5546/SJ yang mengatur perjalanan dinas para pemimpin daerah, termasuk syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ke luar negeri.

Tujuannya, agar semua proses urusan dinas kepala daerah jelas keperluan dan apa saja yang dilakukan di luar negeri.

“Harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga,” beber Tjahjo.

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, pihaknya tidak melarang kepala daerah untuk melakukan perjalan dinas ke luar negeri.

“Tapi minimal, prosesnya jelas. Untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggaran berapa. Rombongannya nggak boleh lebih dari lima,” jelas Tjahjo.

Selain itu kepala daerah, anggota dewan sampai aparatur sipil negara (ASN) yang berencana dinas ke luar negeri harus mengirim permohonan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini dibuat Mendagri agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas.

“Ada lho, gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri,” tandas Tjahjo.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita