Lieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan Jaksa

Lieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan Jaksa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma urun saran soal pemberantasan korupsi oleh KPK. Menurut dia, ke depannya lembaga tersebut sebaiknya cukup mengawasi dan menindak pelaku tindak pidana korupsi di institusi penegak hukum.

"Fokus di empat saja, kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan advokat atau pengacara. Dan KPK seharusnya diisi dengan orang-orang independen dan tidak merekrut penyidik dari kejaksaan dan kepolisian," kata Lieus, Senin (8/7).

Di luar empat intitusi itu, tambah Lieus, pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di kalangan swasta dan lembaga lain, biar menjadi tanggungjawab kejaksaan dan kepolisian.

"Targetnya adalah terciptanya aparatur penegak hukum yang bersih. Hal itu sudah dibuktikan bisa dilakukan di sejumlah negara. Hongkong misalnya," ujarnya.

Lieus yakin, dengan aparatur penegak hukum yang bersih dan bebas korupsi, law enforcement bisa diwujudkan dan KPK menjadi institusi pemberantas korupsi yang mandiri.

Untuk itu, dia meminta agar UU Tindak Pidana Korupsi direvisi atau presiden selaku kepala negara mengeluarkan Perpu terkait tupoksi KPK itu. "Tidak sulit kalau kita mau melakukannya. Tinggal presidennya bersedia atau tidak. Itu saja," katanya.

Seperti diketahui, saat ini 9 orang Pansel Capim KPK bentukan Presiden Joko Widodo sedang melakukan seleksi terhadap berkas-berkas para pendaftar calon pimpinan KPK.

Lieus berharap KPK dikembalikan pada semangat pembentukannya dulu, yakni benar-benar untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini.

"KPK tidak boleh dijadikan ajang perebutan kekuasaan antar institusi atau alat perlindungan bagi kekuasaan sebagaimana kesan yang selama ini terlihat. KPK harus bebas dari semua kepentingan itu," katanya.

Jika semangat itu tidak dikembalikan, atau tupoksi tetap seperti sekarang ini, Lieus meragukan KPK akan menjadi lembaga yang benar-benar kuat.

"Pengalaman sejak beberapa tahun lalu membuktikan KPK selalu berada dalam arus tarik menarik kepentingan institusi-institusi yang menyuplai para penyidiknya ke KPK. Situasi ini akan terus terjadi jika UU KPK tidak direvisi atau tupoksinya tidak diubah," demikian Lieus.[jn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita