KPK Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Di Kasus KTP-el

KPK Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Di Kasus KTP-el

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Dalam hal ini, lembaga anti rasuah itu akan mengorek keterangan dari para tersangka dan mereka yang telah mendapat vonis penjara.

Jurubicara KPK Febri Diansyah bahkan membuka kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru itu bisa berasal dari kalangan pengusaha, swasta, maupun anggota DPR. 

“Kami masih melihat ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat pejabat lain baik di instansi pemerintah di legislatif ataupun dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini. Itu yang sedang kami telusuri dan kami jalani," tegasnya di Gedung KPK, Senin (8/7).

Pendalaman yang dilakukan KPK salah satunya dengan menggali informasi dari tersangka Markus Nari. Dalam kasus ini, politisi Golkar itu diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

"Proses penyidikan juga sedang menjadi konsen KPK untuk tersangka MN, kalau sudah ada informasi lain akan disampaikan lagi," jelasnya.

Diduga Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman, yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sedangkan, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita