Dua Anggota KPU Diberhentikan dari Jabatan, DPR: Akan Ada Evaluasi!

Dua Anggota KPU Diberhentikan dari Jabatan, DPR: Akan Ada Evaluasi!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencopot dua komisioner yakni Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra dari koordinator bidang masing-masing.

Putusan tersebut disampaikan DKPP pada sidang etik yang diselanggarakan di Jakarta, Rabu kemarin (10/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, putusan DKPP tersebut tidak menggeser jabatan Evi dan Ilham sebagai anggota KPU seperti ramai diperbincangkan di media sosial.

"Saya sudah klarifikasi bahwa tidak diberhentikan dari keanggotan sebagai komisioner KPU, mereka dicopot dari koordinator tupoksinya masing-masing," ujar Herman kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (11/7).

Meski begitu, Herman memastikan bahwa akan ada evaluasi dari Komisi II terhadap kinerja KPU yang juga baru selesai menjalankan tugas pada Pemilu 2019.

"(Evaluasi) bukan hanya pembuktian keputusan DKPP itu, tapi juga atas kinerja atas kualita pelaksanaan pemilu, semua menjadi evaluasi," demikian politisi Demokrat itu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita