DPR: BPKH Dibentuk Karena Kerancuan Pengelolaan Haji Di Kemenag

DPR: BPKH Dibentuk Karena Kerancuan Pengelolaan Haji Di Kemenag

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan untuk menghindari kerancuan tata kelola haji yang selama ini dilakukan Kementerian Agama.

Begitu dikatakan anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna dalam diskusi Fraksi Nasdem bertema 'BPKH: Efektifitasnya Dan Manfaat Untuk Umat' di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

"BPKH lahir dari adanya kejanggalan di Kementerian Agama dimana ada masalah tata kelola ibadah haji, jadi ada kerancuan," ujar Choirul.

Kerancuan itu, dijelaskan Choirul, dikarenakan Kemenag menjalankan fungsi pembuat regulator haji, pengelola dana dan sekaligus eksekutor.

Menurutnya, dana jamaah calon haji tidaklah sedikit. Sehingga, perlu ada satu pihak yang khusus melaksanakan tugas sebagai eksekutor dari ibadah haji.

"Haji di tahun ini saja Rp 15 triliun penggunaan dananya, oleh karena itu pada tahun 2014 lalu digodok UU 34/2014 tentang BPKH sebagai eksekutor dari jalannya ibadah haji," jelasnya.

Lanjut Choirul, dalam badan BPKH pun sebagai optimalisasi kerja masih dibagai dua, yakni antara pengelola dan pengawas BPKH.

"Ketua BPKH adalah Anggito Abimanyu yang dipilih oleh Presiden. Lalu ada Dewan Pengawas yang diketuai Yuslam Fauzi yang fit and proper-nya dilakukan Komisi VIII DPR," tukasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita