Divonis Tiga Tahun, Habib Bahar Mengaku Tak Kapok Lawan Rezim Tidak Adil

Divonis Tiga Tahun, Habib Bahar Mengaku Tak Kapok Lawan Rezim Tidak Adil

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7).

Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar menuturkan, vonis tiga tahun terhadap dai kondang itu sesuai dengan prediksi dan harapan Kuasa Hukum. Sebab, ia menilai banyak pasal yang dituduhkan kepada kliennya serta banyak bukti-bukti yang menguatkan atas pasal dimaksud.

“Alhamdulillah, hakim masih melihat banyak fakta-fakta di persidangan, sehingga vonis itu mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa,” tuturnya.

Mengenai vonis tiga tahun, tim kuasa hukum menyampaikan tidak akan mengajukan banding ataupun kasasi. Ini dilakukan untuk kepentingan strategi persidangan.

“Insya Allah tidak banding. Iya (kami menerima secara keseluruhan vonis itu),” kata Aziz.

Sementara, Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim, ia tidak akan kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan. Bahkan, ia turut bersyukur atas vonis Majelis Hakim.

“Tetap dimanapun ia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung, tidak akan merubahnya dalam melawan ketidakadilan,” kata Aziz seperti dikatakan Bahar usai persidangan.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018. [ns]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA