Yusril: Laporan BPN ke LPSK adalah Teror Psikologi kepada Masyarakat

Yusril: Laporan BPN ke LPSK adalah Teror Psikologi kepada Masyarakat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Langkah kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang meminta perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditanggapi tim hukum TKN Jokowi-Maruf.

Ketua tim hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menilai hal itu justru sebagai tindakan teror kepada masyarakat.

"Kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujungnya tidak datang ke MK," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan kesiapan BPN dalam menghadirkan saksi persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah mereka ini tidak mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan yang disumpah mengatakan apa yang mereka lihat, dengar, dan tahu tentang satu fakta atau peristiwa yang terjadi?" imbuhnya.

"Nah karena tidak mampu menghadirkan, lalu lantas kami ditakut-takuti, diteror dan sebagainya. Itu bisa terjadi seperti itu," imbuhnya.

Terlepas dari maksud dan tujuan kubu 02 tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan persidangan di MK berlangsung jujur dan adil.

"Kami betul-betul menginginkan persidangan ini berlangsung secara fair, jujur, dan adil. Semua pihak yang berperkara dalam sidang ini diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengemukakan apa yang mereka ingin kemukakan," tandasnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita