Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Hujani 3 Interupsi di Sidang MK, Ditolak Majelis Hakim

Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Hujani 3 Interupsi di Sidang MK, Ditolak Majelis Hakim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pembacaan materi permohonan gugatan di dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019) diwarnai tiga kali interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf.

Baru berjalan sekitar 40 menit, Tim Hukum Jokowi langsung memotong pembacaan materi yang dibacakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.

Namun sayang interupsi itu ditolak ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

“Tidak ada interupsi, nanti,” tolak Anwar.

Saat itu pembacaan lalu berganti dengan Denny Indrayana yang juga lagi-lagi disela interupsi namun ditolak Majelis Hakim.

Sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) digelar Mahkamah Konstitusi hari ini atas gugatan yang diajukan pasangan capres cawapres Prabowo-Sandiaga.

Dalam persidangan yang juga dihadiri tim hukum Jokowi-Ma’ruf ini akan banyak membeberkan bukti-bukti kecurangan di dalam proses pemilu 2019 lalu.

Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya yang diketuai Bambang Widjojanto melampirkan bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif.

Sehingga, dengan bukti, itu paslon 01 layak untuk didiskualifikasi, dan meloloskan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019. [ss]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita