Sebuah Kejujuran Yang Diperjuangan Prabowo-Sandi Ke MK

Sebuah Kejujuran Yang Diperjuangan Prabowo-Sandi Ke MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar ikhtiar merebut kemenangna tetapi lebih dari itu memperjuangkan keadilan dan kejujuran.

Sebab itulah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sangat berharap hakim konstitusi dapat mengabulkan permohonan mereka.

Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso mengemukakan bahwa salah satu alasan gugatan itu harus dikabulkan. Sebab bila tidak, dampaknya besar bagi masyarakat Indonesia. 

Selain itu juga berpengaruh untuk menciptakan pemilu yang jujur dan berkualitas di masa mendatang.

"Ini sebuah kejujuran yang harus kami perjuangkan. Kami lakukan langkah konstitusional daripada dituduh macam-macam," kata Priyo dalam diskusi mingguan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Priyo menegaskan, gugatan sengketa ini justru pembelajaran bagi generasi mendatang untuk tak menggunakan cara-cara yang tak halal. 

"Sebenarnya saya omongin, Prabowo-Sandi dan kami-kami tim inti kami tidak ada rencana ajukan gugatan ke MK kami sudah menengarai. Kesimpulan kita tidak usah ke MK tetapi begitu deras pandangan-pandangan dari pendukung-pendukung militan di daerah, akhirnya memilih langkah ini," tutur Sekjen Partai Gerindra tersebut. 

Dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, kemarin (Jumat, 14/6), di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo mengakhiri dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi, 

Salah satu petitum itu meminta Joko Widodo-Maruf Amin didiskualifikasi karena 
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA