Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum

Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya menuding adanya keistimewaan yang diperoleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Tolong dengan hormat, kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu malam, 9 November 2025.  

“Nah, kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi udah mantan, mantan kan udah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita,” tegasnya.




Eggi sebelumnya menyebut ada tiga peraturan yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.

Lantas ia mengendus pengaruh Jokowi masih sangat besar dalam berjalannya proses hukum di negeri ini dengan segala privilege-nya.

“Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam,” tegasnya lagi.

Eggi siap menghadapi segala rintangan yang menderanya. Salah satu langkah terdekatnya dengan mengajukan proses praperadilan.

“Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan,” pungkasnya. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita