Sah, KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres

Sah, KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Keputusan itu sebagaimana dibacakan Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam rapat pleno penetapan hasil pilpres di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (30/6).

Arief memaparkan bahwa sesuai dengan ketentuan, KPU berkewajiban mengumumkan hasil Pilpres 2019 pada tiga hari setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK tersebut berisi keputusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02 secara seluruhnya.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menguatkan keputusan KPU dengan nomor 987 pl.pq.8-kpt/06/KPU/V/2019," ujar Arief saat membacakan berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Arief kemudian membacakan penetapan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang pilpres dengan perolehan suara sebesar 85.607.362 suara atau 55,5 persen dari total suara sah nasional. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 juni 2019," pungkasnya.

Pasangan Jokowi-Maruf Amin menghadiri acara tersebut. Jokowi tampil santai dengan kemeja putih dan celana hitam. Sedangkan Maruf tetap khas dengan baju koko dan sarung berwarna hijau.

Adapun paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir dalam penetapan tersebut. Dia diwakili tokoh partai pengusungnya, Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan. [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita