Pengacara Sulit Temui Iwan Yang Diduga Pemasok Senjata Kivlan Zen

Pengacara Sulit Temui Iwan Yang Diduga Pemasok Senjata Kivlan Zen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nama H. Kurniawan alias Iwan turut disebut-sebut dalam keterangan pers Polri-TNI, Selasa (11/6) lalu, sebagai orang yang menerima uang dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen untuk membeli senjata. 

Keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, itu membahas perkembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. 

Namun ketika ditindaklanjuti, kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengaku kesulitan menemui Iwan. 

"Pada H-1 lebaran, saat itu saya ingin mendengar kesaksiannya, sebab apa yang dikatakanya sangat berbeda dengan yang dikatakan oleh Pak KZ, tapi pihak kepolisian bilang tidak bisa (bertemu)," kata Yuntri kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (13/6). 

Yuntri menjelaskan, dirinya perlu menemui Iwan untuk memastikan bersangkutan adalah orang yang dikenal kliennya. 

"Ya sekaligus saya ingin juga jadi kuasa hukumnya, karena dia pada saat itu belum ada pendampingan hukum,” kata Yuntri. 

Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga mendapatkan laporan dari masyarakat, khususnya pihak keluarga para pelaku yang ditangkap polisi pascarusuh 21-22 Mei lalu di Jakarta. 

Mereka mengadu kesulitan bertemu dengan anggota keluarganya yang ditahan di Polda Metro Jaya. 

Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma mengatakan, polisi dalam hal ini telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP di mana  setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarga dan mendapatkan pendampingan hukum. 

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) kemarin. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita