Pemerintah Seharusnya Sosialisasikan Informasi secara Benar, Bukan Pantau Medsos

Pemerintah Seharusnya Sosialisasikan Informasi secara Benar, Bukan Pantau Medsos

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rencana pemerintah akan memantau media sosial menjelang pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan akan berujung seperti pembatasan medsos seperti yang terjadi saat Aksi 21-22 Mei lalu.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bhayangkara Jaya, Diah Ayu Permatasari mengatakan, pembatasan media sosial saat pengumuman di MK tidak perlu dilakukan karena pemerintah seharusnya memberikan informasi yang baik.

"Kemungkinan pembatasan media sosial pada saat pengumuman MK saya rasa tidak diperlukan, mengingat saat seperti ini justru dibutuhkan informasi yang tersosialisasikan dengan baik dan benar oleh pemerintah," ucap Diah Ayu Permatasari, Jum'at (7/6).

Menurutnya, peran pemerintah dalam memberikan edukasi media sosial sangat diperlukan supaya masyarakat dapat menyaring informasi yang bermanfaat.

"Pembatasan yang terjadi bukan merupakan solusi terhadap permasalahan saat ini, tapi justru literasi dan edukasi terhadap penggunaan media sosial yang membuat masyarakat dapat melakukan penyaringan dari dirinya sendiri dan kesadaran bahwa bangsa kita butuh suasana yang aman dan damai," katanya.

"Sehingga segala macam provokasi dalam bentuk apapun tidak melalu cara pragmatis yang membatasi alat komunikasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kemkominfo menyebut akan melanjutkan pemantauan media sosial menjelang sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia belum memastikan apakah pemantauan tersebut disertai dengan pembatasan media sosial seperti pada aksi 22 Mei lalu.

Dikatakan Menkominfo Rudiantara, pemantauan media sosial diharapkan ampuh untuk membatasi eskalasi politik di dunia maya.  

"Bukan hanya hoax, kalau hoax itu berita tidak benar. Tapi juga konten yang sifatnya adu domba," ujar Rudiantara. [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita