Miliki Legal Standing, Situng KPU Harusnya Sama dengan Rekapitulasi Manual

Miliki Legal Standing, Situng KPU Harusnya Sama dengan Rekapitulasi Manual

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, bahwa hasil suara dalam Sistem Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan hasil Pemilu 2019.

BW mengingatkan, Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas, dan rekam jejak ke publik.

Sehingga, kata dia, antara Situng dan penghitungan manual berjenjang adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

"Jadi yang namanya Situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya, hasil di Situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," kata BW di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut, saat ini Situng sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat memiliki masalah seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensik salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).

Berbicara soal metode pembuktian, kata BW, harus menggunakan metode sengketa di mana bukti surat menjadi utama, kemudian keterangan saksi fakta, lalu keterangan ahli, baru petunjuk lainnya. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah corong konstitusi bukan corong undang-undang.

Sehingga jika berbicara proses, lanjut BW, jika proses itu curang maka hasilnya dipastikan penuh kecurangan.

"Nah apalagi yang sangat menarik? tadi saya menjelaskan ini ada satu HP ada sistem lain saya bisa kloning ini, dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat kehandalannya lemah," tegas BW.

Dengan landasan tersebut, BW kemudian mempertanyakan apakah sistem informasi atau Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.

"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik?, dan itu artinya, dia juga tidak bisa mendeligtimasi saksi kami. 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di counter. Harusnya justifiel. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. itu yang namanya bukti wow itu," paparnya.

Untuk itu, BW sebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pihaknya di MK, berdasarkan alat bukti yang dimiliki tidak mampu ditampik oleh KPU selaku termohon. BW pun optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan. bagaimana hasil akhirnya? saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Saya akan menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. ini simple aja gitu lho," tuturnya. [ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita