Menurut Yusril, MK Bisa Tolak Permohonan Prabowo-Sandi karena Tidak Jelas

Menurut Yusril, MK Bisa Tolak Permohonan Prabowo-Sandi karena Tidak Jelas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tuntutan yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dinilai tidak jelas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra saat berbicara di program Kabar Petang TVOne, Kamis (13/6). 

Menurut Yusril, permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi sejatinya sudah bukan wewenang dari MK. Menurutnya, banyak wewenang MK yang sudah dibatasi dengan dibelakukannya UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

"Apakah masalah yang dikemukakan itu menjadi kewenangan MK atau tidak. Apakah MK sekarang dengan berlakunya UU 7/2017 Tentang Pemilu masih punya kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pilpres terhadap anggapan terjadinya pelanggaran TSM atau tidak?" ujar Yusril. 

Untuk itu, Yusril berharap MK mengambil putusan sela pada tahap esepsi. MK bahkan menurutnya berpeluang untuk tidak menerima seluruh permohonan Prabowo-Sandi. 

"Jadi MK bisa menolak permohonan itu karena pertama permohonan bukan menjadi kewenangan MK, kedua apa yang dimohon oleh pemohon itu tidak jelas," imbuh Yusril. 

Ketidakjelasan yang dimaksud Yusril adalah Petitum Prabowo-Sandi yang menuntut MK membatalkan keputusan KPU hasil pemilihan umum. Menurutnya, itu salah alamat karena keputusan itu mencakup semua hasil Pemilu serentak, bukan hanya hasil Pilpres 2019. 

"Sementara dalam uraian permohonan, seluruhnya berbicara soal Pilpres, tapi petitumnya meminta pembatalan seluruh hasil pemilihan umum. Artinya yang dibatalkan bukan hanya Pilpres, tapi juga Pileg DPR RI, DPRD dan DPD," jelasnya. 

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung persoalan lain yang diangkat Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menurutnya merupakan ranah administratif pencalonan, seperti jabatan Cawapres Maruf Amin di dua anak perusahaan BUMN. 

Tak hanya itu, temuan soal pelanggaran dana kampanye Jokowi-Maruf juga dipertanyakan oleh Yusril. Menurutnya, persoalan itu bukan wewenang MK melainkan Sentra Gakumdu. 

"Jadi MK dengan UU 7/2017 itu memang tugasnya sudah dibatasi, yaitu mengadili perkara terkait dengan hasil akhir pemilihan umum," kata Yusril.b

"Jadi menurut hemat kami sudah tidak pada tempatnya lagi meminta MK untuk mendiskualifikasi, meminta untuk melaksanakan PSu di beberapa tempat. Dulu sebelum berlakunya UU 7/2017 mungkin, tapi saat ini kelihatannya sudah tidak mungkin MK membahas masalah ini dalam sidang-sidang nanti," pungkasnya.

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, Jumat 14 Juni.[rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita