Kuasa Hukum Sebut Ada 24 Juta Suara yang Rugikan Prabowo-Sandi

Kuasa Hukum Sebut Ada 24 Juta Suara yang Rugikan Prabowo-Sandi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan dua gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua gugatan itu berupa gugatan kuantitatif dan kualitatif.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, gugatan kuantitatif yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan selisih suara. Ia bahkan menyebut ada jutaan suara yang merugikan kliennya itu. 

"Menurut kami ada sekitar 24 juta suara yang merugikan Pak Prabowo. Dalil itu sudah kami kemukakan dalam gugatan kuantitatif kami," ujar Nasrullah saat berbicara di program Kabar Petang TVOne, Kamis (13/6).

Sementara gugatan kualitatif, lanjut Nasrullah, erat kaitannya dengan pelanggaran yang dalam Undang-Undang Pemilu disebut sebagai kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).  

"Itu kami uraikan dalam tiga tahap, yaitu kecurangan TSM sebelum Pemilu dilakukan, kecurangan TSM pada hari H pemilihan dan kemudian kecurangan TSM setelah pemilu itu terjadi," jelasnya. 

Kecurangan TSM setelah hari pencoblosan, ungkap Nasrullah, adalah berupa perhitungan suara, input data dan lainnya. 

Nasrullah menegaskan, ketika bersedia menjadi Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, dirinya telah meyakini bahwa tuntutan dan bukti yang dimiliki layak untuk diajukan ke MK.

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, Jumat 14 Juni. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita