Kisah Pembatalan Hasil Pilpres di Maladewa, Ukraina, Kenya dan Austria

Kisah Pembatalan Hasil Pilpres di Maladewa, Ukraina, Kenya dan Austria

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo-Sandi menyinggung empat negara yang pernah membatalkan hasil pilpres. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, ketika membacakan permohonan materi sengketa pilpres. 

Menurut Denny, empat negara tersebut adalah Kenya, Austria, Maladewa, dan Ukraina. Keempat negara tersebut, kata Denny, membatalkan hasil pemilu presiden lantaran terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

“Pembatalan pemilihan presiden bukan soal selisih jumlah suara. Namun yang lebih penting adalah ada atau tidaknya pelanggaran,” ucap Denny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). 

Lantas, benarkah pernyataan Denny itu?

Berdasarkan penelusuran kumparan terhadap klaim Denny, benar bahwa empat negara yang disebut pernah membatalkan hasil pemilu. Pembatalan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) masing-masing negara. Namun temuan bukti pelanggarannya sangat kuat. 

Berikut kisah pembatalan pilpres di negara-negara tersebut:

Kenya

Mahkamah Agung (MA) Kenya memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu pada 1 September 2017. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, MA Kenya memastikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. 

Hasilnya, kemenangan Presiden petahana Uhuru Kenyatta dinyatakan gugur. MA memerintahkan KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan diketok. 

Dilansir Reuters, putusan tersebut dibacakan David Maranga setelah Majelis Hakim MA Kenya menetapkan putusan melalui mekanisme voting. Empat dari enam orang hakim menyatakan bahwa pemilu tersebut penuh dengan kecurangan.

Sebelumnya, Kenyatta meraup suara sebanyak 54,2 %. Sang petahana mengalahkan penantangnya, Raila Odinga, yang mendapatkan 44,7 % suara. Sementara 1,1 persen sisanya dinyatakan tidak sah. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa bahwa sebesar apa pun selisih suara akan gugur apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. 

Salah satu bentuk kecurangan yang terbukti ada di wilayah barat serta pesisir pantai Kenya. Kala hari pemungutan suara tiba, pemerintah pusat terbukti mematikan aliran listrik di wilayah tersebut. Wilayah yang dimatikan listriknya itu merupakan basis pendukung Odinga.

Pemilu ulang lalu dilaksanakan pada 26 Oktober 2017. Hasilnya pun tak jauh berbeda, lagi-lagi Kenyatta menang dan kembali menjadi presiden. 

Austria

Pada 1 Juli 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) Austria membatalkan terpilihnya Alexander Van der Bellen sebagai presiden. Keputusan tersebut diambil lantaran Alexander terbukti melakukan kecurangan. 

Awalnya, Pilpres di Austria diikuti dua kandidat yaitu Alexander Van der Bellen versus Norbert Hofer. Dalam pemilu yang dilaksanakan pada 22 Mei 2016, Van der Bellen mengalahkan Hofer dengan selisih hanya 0,6 persen. 

Menurut MK, kecurangan yang dilakukan Alexander erat kaitannya dengan pengiriman surat suara melalui pos. Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa penggunaan metode pengiriman surat suara melalui pos memiliki risiko manipulasi yang cukup tinggi. 

Lebih jauh lagi, distribusi surat suara ternyata dilakukan oleh orang-orang Alexander, bukan KPU. MK bahkan memiliki bukti bahwa pengiriman surat suara tak diawasi KPU. Atas dasar itulah, MK memutuskan agar KPU melaksanakan pemilu ulang. 

Pada Pemilu ulang yang diselenggarakan pada 4 Desember 2016, Alexander rupanya kembali menang. Hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa Alexander memperoleh 53,8 persen, sedangkan Hofer meraih 46,2 persen. 

Maladewa

Mahkamah Agung (MA) Maladewa membatalkan hasil pemilu pada 28 September 2013. Alasannya ada sejumlah pelanggaran yang terjadi kala pemilu dilaksanakan pada 7 September 2013. 

Pada mulanya, ada empat kandidat yang mengikuti kontestasi pemilu. Namun, tak satu pun kandidat yang meraup suara lebih dari 50 persen. Akhirnya, KPU berencana untuk menggelar putaran kedua yang diikuti kandidat dengan suara terbanyak, yaitu Abdulla Yameen dan Mohammed Nasheed (petahana).

Sebelum putaran kedua berlangsung, kandidat ketiga Qasim Ibrahim mengajukan gugatan ke MA. Setelah melewati berbagai macam persidangan, Hakim Ahmed Abdulla Didi memutuskan untuk menganulir hasil pemilu. Itu karena, ada 5.623 orang yang tidak memiliki hak untuk memilih, tetapi menggunakan hak pilihnya. 

Dari 5.623 orang itu, ada orang yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih yang menggunakan identitas palsu. Akibatnya, MA memerintahkan agar KPU melaksanakan pemilu ulang sebelum 20 Oktober 2013. 

Dalam pemilu ulang tersebut, nama Yameen dan Nashheed kembali melesat jauh. Dalam putaran akhir, Yameen memang atas Nasheed dengan perolehan suara 51,3 persen. 

Ukraina

Berdasarlkan hasil Pemilu Ukraina 2004, Viktor Yanukovych (petahana) dinyatakan sebagai pemenangnya. Ia mendapatkan suara sebesar 49,46 persen. Mengalahkan rivalnya Viktor Yushchenko yang mendapatkan suara 46,61 persen. Sementara sisanya, dinilai tidak sah. 

Merasa tak puas dengan hasil itu, Yushchenko melakukan  gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pemilu dilaksanakan dengan penuh kecurangan. 

Dikutup dari Reuters,  MA menilai bahwa pemilu yang diselenggarakan pada November 2004 terbukti terdapat kecurangan yang  terstruktur, sistematis dan masif. MA menilai bahwa pemerintah Ukraina melakukan intervensi dalam proses pemilu. 

Dalam pemilu ulang yang diselenggarakan 27 Desember 2004, Yuschenko berhasil menumbangkan Yanukovych.  Ia memperoleh suara 51.99 persen. [km]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita