Kepres THR, Gaji ke-13 & Tunjangan Jelang Pemilu, Jokowi Dianggap Gunakan Kekuasaan untuk Money Politic

Kepres THR, Gaji ke-13 & Tunjangan Jelang Pemilu, Jokowi Dianggap Gunakan Kekuasaan untuk Money Politic

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Paslon Pilpres 02 Bambang Widjojanto mempermasalahkan Kepres pembayaran gaji ke 13 PNS/ASN yang dikeluarkan Capres Joko Widodo (Jokowi) yang juga petahana menjelang Pemilu April 2019.

Menurut Bambang, hal tersebut berpengaruh pada hasil Pilpres 2019.

Hal tersebut Bambang ungkapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (14/6/2019).

Menurut Bambang, selama ini Capres Petahana Jokowi telah menyalahi anggaran negara.

Diantaranya ialah menaikan gaji dan membayar rapelan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri di pertengahan bulan April 2019.

Dimana kata Bambang pencairan dekat dengan masa pencoblosan Pilpres 17 April 2019.

Pun demikian, Capres sekaligus petahana menaikan gaji perangkat Desa, mengajukan dana kelurahan serta mencairkan dana Bansos dekat dengan masa pencoblosan.

“Dengan membungkusnya seolah sebagai prog negara padahal dengan alur tidak wajar,” ungkap Bambang seperti ditayangkan Kompas TV seperti dikutip Wartakotalive.com.

Bambang menjelaskan, alur tidak wajar itu dapat dilihat dari inkonsistensi petahana dalam pencairan gaji ke 13.

Inkonsistensi itu kata Bambang, dapat dilihat dari debat pertama Pilpres 2019 yang berlangsung di bulan Januari.

“Padahal  17 Januari 2019 petahana Joko Widodo menolak ide kenaikan gaji tersebut, karena dianggap tidak sejalan dengan  reformasi birokrasi dan disebut gaji ASN kita sudah cukup dengan tunjangan kinerja yang sudah besar,” jelas Bambang.

Oleh karenanya kata Bambang, patut diduga petahana telah melakukan money politic secara sistematis karena telah menggunakan jabatannya untuk menggunakan kebijakan yang sifatnya jangka pendek.

“Jika gaji bukanlah kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek pragmatis dari Capres Joko Widodo sebagai petahana  untuk pengaruhi penerima manfaat dari penerima gaji tersebut yaitu para pemilih Pilpres dan keluarganya,” kata Bambang.

Menurut Bambang, petahana telah melanggar  pasal 282 UU 7 no 2017 dimana pejabat negara struktural dan fungsional dilarang membuat keputusan yang bisa merugikan salah satu Paslon pemilu selama masa kampanye. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita