Dua Perspektif Memutus Perkara Jabatan Maruf di Dua Bank

Dua Perspektif Memutus Perkara Jabatan Maruf di Dua Bank

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bola panas status kepegawaian Cawapres Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah yang dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).

Selama ini, BPN Prabowo-Sandi beranggapan bahwa Maruf seharusnya tidak lolos persyaratan sebagai peserta pilpres. Di mana tengah menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut yang notabene merupakan anak perusahaan BUMN.

Refly menyebut ada dua perspektif untuk memutuskan status Maruf di dua bank tersebut. Soal tekstual sesuai UU BUMN dan secara kontekstual, yaitu berdasarkan keuangan anak perusahaan BUMN yang modalnya dari keuangan BUMN itu sendiri.

"UU BUMN mengatakan bahwa BUMN yang sahamnya dimiliki negara, sementara dua bank syariah itu sahamnya tidak dimiliki negara tapi dimiliki oleh BUMN, itu satu perspektif," jelasnya.

Perspektif kedua, kata Refly, ada hal kontekstual di mana dikatakan BPN bahwa modal BUMN kepada anak perusahannya juga menjadi bagian dari keuangan negara.

"Jadi kalaupun dia (BUMN) menanamkan investasi kepada anak perusahaan itu kan tetap keuangan negara," jelasnya.

Sehingga, kata Refly, paling ditunggu adalah kejelasan dari para Hakim MK untuk menggunakan perspektif mana dalam menentukan status Maruf Amin.

"Hakim MK mau tafsir yang limited tekstual atau yang meluas sesuai konteks? Itu pilihan," pungkasnya.  [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita