Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Dirut Pertamina: Innalillahi, Saya Banding!

Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Dirut Pertamina: Innalillahi, Saya Banding!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Diketuai Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, Karen divonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan membayar Rp 1 miliar.

Tak terima dengan vonis tersebut, Karen beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," tutur Karen usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6).

Kuasa Hukum Karen, Susilo Aribowo menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding dan membutuhkan salinan putusan.

"Karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan, mohon kalau bisa dengan hormat bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding secara langsung," tutur Susilo.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu dan dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita