Disampaikan di Hadapan Media Asing, Ini Kesaksian Hashim tentang Pemilih Siluman

Disampaikan di Hadapan Media Asing, Ini Kesaksian Hashim tentang Pemilih Siluman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno telah berkali-kali mempersoalkan belasan juta "pemilih siluman" yang ada di dalam Daftar Pemilih Tetap.

Namun sampai pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah memperbaiki DPT terutama terkait dengan sinyalemen 17,5 juta “pemilih siluman” itu. 

“Saya berkali-kali bertemu dengan KPU untuk menyampaikan persoalan ini. Kami meminta agar KPU memeriksa kembali DPT,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo ketika berbicara dengan sejumlah media asing di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu pagi (19/6). 

Dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang diterbitkan KPU pada 15 Desember 2018, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan 17,5 juta pemilih di dalam DPT yang lahir pada di tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. 

Dari angka 17,5 juta itu, sebanyak 9,8 juta lahir pada tanggal 1 Juli, 5,3 juta lahir pada tanggal 31 Desember dan 2,3 juta lahir pada 1 Januari. 

Banyak dari yang lahir pada tanggal dan bulan yang sama juga berada di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Menurut Hashim keanehan lain dalam DPT adalah pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak dikenal dan bahkan tidak ada. 

Setiap warganegara Indonesia yang sudah cukup umum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap NIK diawali dua angka yang merujuk pada provinsi. 

“Misalnya angka 11 merujuk pada provinsi Aceh. Tetapi banyak sekali NIK yang menggunakan kode provinsi yang tidak ada. Misalnya angka 10, 30, dan 37,” ujar Hashim lagi. 

Menurut peraturan, satu bulan sebelum pemberian suara DPT harus sudah difinalkan, kata Hashim lagi. 

Namun kali ini, tiga hari sebelum pemungutan suara dirinya masih bertemu untuk membahas soal “pemilih siluman” tadi. 

“Tiga hari sebelum pemungutan suara, KPU mengatakan mereka akan menyelesaikan persoalan dalam DPT itu satu hari sebelum pemungutan suara dan akan mengirimkan langsung ke TPS. Come on,” demikian Hashim. 

Beberapa waktu lalu, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pernah merespon soal temuan ini. Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, tanggal dan bulan lahir yang sama diberikan kepada seseorang yang lupa tanggal dan/atau bulan lahirnya.

Bagi yang lupa tanggal lahir namun ingat bulan lahir, maka tanggal lahir akan ditulis tanggal 15 bulan dimaksud. 

Sementara bagi yang lupa tanggal dan lupa bulan lahir, akan ditulis tanggal 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember, tergantung pada apakah seseorang ini merasa lahir di awal, pertengahan atau akhir tahun. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita