BW Dilaporkan ke Peradi karena Diduga Langgar Kode Etik Profesi Advokat

BW Dilaporkan ke Peradi karena Diduga Langgar Kode Etik Profesi Advokat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Posisi BW sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi dan TGUPP DKI dinilai telah melanggar kode etik profesi advokat.

"Kedatangan kami ke sini (Peradi) karena kami masih menganggap Peradi ini adalah rumah bersama advokat Indonesia, kemudian kami datang ke tempat ini dalam rangka mengadukan rekan sejawat kami, Doktor Bambang Widjojanto, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi advokat. Yang mana yang bersangkutan melanggar, pertama, yang bersangkutan ketika menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara, yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta," ujar salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di kantor Peradi, gedung Grand Slipi Tower, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

Sandi mengungkapkan undang-undang dan kode etik advokat melarang rangkap posisi seperti yang dilakukan BW.

"Menurut undang-undang dan kode etik itu tidak boleh, kami juga yakin yang bersangkutan menyadari itu, akan tetapi kami tidak memahami faktor apa yang kemudian rekan kami, Bambang Widjojanto, melanggar itu," katanya.

Sandi melaporkan BW ke Peradi bersama Advokat Indonesia Maju selaku yang diberikan kuasa oleh pengadu. Sandi berharap ada sanksi etik yang diterapkan kepada BW.

"Harapannya kalau misalnya teman-teman sama-sama memahami, itu konsekuensi pelanggaran kode etik, itu bisa pemberhentian tetap sebagai advokat Indonesia," tuturnya.

Terkait cuti yang sudah diajukan BW, Sandi menganggap status BW tetap sebagai pejabat negara. Menurutnya, BW sudah melanggar kode etik saat mulai meneken kuasa menjadi tim hukum Prabowo-Sandi.

"Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian kalau definisi jasa hukum itu per 22 Mei, dia sudah teken kuasa ketika sudah menjabat sebagai pejabat negara. Di situ yang kita tengarai, rekan kami BW melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran UU advokat itu," imbuhnya.

Selain itu, Sandi menilai BW telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atau hakim MK bisa secara langsung menyampaikan bahwa apabila rekan sejawat kami, Bambang Widjojanto, itu sesuai fakta yang tadi itu mengkerdilkan merendahkan marwah peradilan, khususnya MK," kata Sandi.

'Merendahkan MK' yang dimaksud Sandi adalah ketika BW mempersepsikan MK sebagai rezim yang korup. Menurut Sandi, BW telah telah merendahkan lembaga peradilan serta mengajak masyarakat tidak percaya kepada MK.

"Jadi ketika yang bersangkutan melakukan pendaftaran di Mahkamah Konstitusi itu yang bersangkutan menyampaikan secara jelas bahwa dia mempersepsikan MK itu sebagai lembaga peradilan sebagai atau sama seperti rezim korup, itu sangat merendahkan peradilan, artinya bahasa itu mengajak semua publik untuk mempersepsikan Mahkamah Konstitusi tidak dipercayai," ungkapnya.

Oleh karena itu, Sandi menilai hakim MK bisa memerintahkan untuk menyidik BW terkait pelanggaran Undang-Undang Kehakiman.

"Hakim mahkamah juga bisa langsung memerintahkan bahwa yang bersangkutan untuk dilakukan penyidikan di kepolisian negara terkait dengan pelanggaran undang-undang kehakiman," ucap Sandi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut BW telah mengajukan cuti di luar tanggungan sebagai anggota TGUPP. Anies memastikan BW tak lagi bertugas sebagai TGUPP. BW juga tidak mendapatkan gaji.

"Cuti luar tanggungan, tidak digaji," kata Anies di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Anies mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies enggan berandai-andai sampai kapan BW cuti.

"Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ucap Anies.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita