Bocah Terjepit di Atap Bus Bikin Sopir Didenda, Ini Respons Dishub DKI

Bocah Terjepit di Atap Bus Bikin Sopir Didenda, Ini Respons Dishub DKI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta enggan menanggapi terlalu dalam soal keputusan PT Mayasari Bakti menjatuhi sanksi denda Rp 1,2 juta kepada Oki, sopir bus TransJabodetabek. Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko menyebut keputusan tersebut merupakan urusan internal perusahaan. 

"Setiap operator/PO punya aturan internal masing-masing dalam rangka menjaga nama baik dan kinerja Operator/PO yang bersangkutan," kata Sigit saat dimintai tanggapan, Jumat (7/6/2019).

Oki terbelit kasus penumpang naik ke atap bus TransJabodetabek yang ia kendarai. Kejadian tersebut viral karena penumpang yang masih bocah itu terjepit antara atap bus dengan langit-langit terowongan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sigit mengaku bahwa pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut. Dia berharap agar kejadian tersebut menjadi saran pendidikan untuk warga Ibu Kota agar patuh terhadap aturan.

"Dishub sendiri saat ini masih lakukan penyelidikan terkait hal tersebut dengan menghimpun keterangan saksi-saksi, supaya fairness dan harus jadi edukasi untuk semua... termasuk pengemudi sebagai pihak yang bertanggungjawab," jelasnya.

PT Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek telah melakukan pemeriksaan terkait aksi bocah nekat naik ke atap bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bus yang dikendarai Oki dibajak oleh segerombolan bocah tersebut.

"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi (bus) diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," terang Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono.

Tapi Oki tetap dikenai sanksi denda Rp 1,2 juta. Oki harus membayar denda karena atap bus rusak.

"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," ucap Daryono.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA