Said Didu: Apakah MK Bisa Teliti Data KPU Jujur atau Tidak?

Said Didu: Apakah MK Bisa Teliti Data KPU Jujur atau Tidak?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi satu-satunya institusi yang bisa mengoreksi hasil pemilu, termasuk Pilpres 2019 yang dirasa telah digelar penuh kecurangan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Atas alasan itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar segala kecurangan yang ditemukan dilaporkan ke MK. Sebab tanpa ada pelaporan, maka hasil keputusan KPU akan dianggap sah.

“Kalau tidak ada komplain ke MK, apa yang diputuskan KPU jadi sah dan menjadi hasil pemilu yang final. Tindakan di luar jalur itu tidak akan mengubah apa-apa,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (16/5).

Namun demikian, pemikiran berbeda disampaikan mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu. Dia tidak lagi yakin laporan yang disampaikan BPN akan diproses MK.

Apalagi, MK sebatas menelisik kecurangan suara, bukan proses keseluruhan dari pemilu. 

“Apakah MK bisa masuk meneliti apakah data KPU hasil proses pemilu yang jujur? Pertanyaan ini muncul karena laporan kecurangan seperti 17,5 juta pemilih siluman dan 6,5 juta pemilih tidak dapat undangan dan kasus lainnya, tapi KPU tetap jalan tanpa perbaikan,” tegasnya dalam akun twitter pribadi, Jumat (17/5).

Adapun kasus 17,5 juta pemilih siluman yang dimaksud adalah kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditemukan BPN. Kejanggalan terjadi karena ada jumlah pemilih dengan tanggal kelahiran 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember yang sangat besar. Masing-masing yakni sejumlah 2,3 juta, 9,8 juta, dan 5,4 juta.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mencatat ada 6,7 juta pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dalam Pemilu Serentak 2019. [rm]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA