Postingan Ulin Yusron Bukan Delik Aduan, Polisi Masih Dalami

Postingan Ulin Yusron Bukan Delik Aduan, Polisi Masih Dalami

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mabes Polri sudah mengetahui soal adanya dugaan tindak pidana penyebaran informasi pribadi di sosial media yang dilakukan oleh Ulin Yusron. 

Saat ini, dugaan pidana tersebut masih dikaji oleh pihak Kepolisian.

“Semua masih dikaji ya oleh penyidik Barskrim maupun PMJ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5).

Kasus penyebaran informasi pribadi ini, kata Dedi, pernah juga ditangani oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2018 dan 2019 ini. 

Dedi menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ulin Yusron adalah bukan delik aduan sehingga tidak diperlukan adanya laporan. Kendati demikian, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk satu langkah hukum selanjutnya.

“Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkas Dedi.

Sebelumnya tim buzzer Jokowi, Ulin Yusron menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dituduh sebagai pengacam penggal kepala presiden. Postingan itu akhirnya dihapus setelah informasi yang disebar ternyata salah. Dia minta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Ulin lewat akun Twitternya, @ulinyusron, Minggu (12/5). 

Tindakan Ulin ini dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya dengan istilah doxing.

Doxing (doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)tentang perubahan UU No 11/2008 dengan ancaman pidana enam tahun kurungan penjara. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita