Nuning: TNI dan Polri Perlu Waspadai Kehadiran Kekuatan Proxy dan Hibrida

Nuning: TNI dan Polri Perlu Waspadai Kehadiran Kekuatan Proxy dan Hibrida

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Peningkatan eskalasi ancaman keamanan tergantung pada keberhasilan pranata hukum menyelesaikan kegaduhan politik yang tengah marak.

Dalam konteks kekinian TNI dan Polri harus menjaga agar integrasi sistem informasi, interoperability sistem informasi hingga compos ability sistem informasi tertata dengan baik.

Demikian padangan pengamat intelijen dan pertahanan-keamanan, Susaningtyas NH Kertopati, yang disampaikan dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu. 

“Semua itu agar informasi perkembangan keadaan yang ada dapat terintegrasi dan diterima dengan tepat cepat oleh prajurit utamanya yang berada di lapangan sehingga tak ada kesalahpahaman,” ujar Susaningtyas.

Dia menambahkan, TNI dan Polri perlu mewaspadai arus masuk kekuatan proxy dan hibrida yang bisa saja hadir memperkeruh keadaan dengan mengadu domba antar anak bangsa melalui informasi yang bersifat hoax bahkan post truth.

“Ini bahaya sekali karena masyarakat cenderung percaya kepada hal yang sesuai selera dan kepentingannya,” tambah doktor bidang komunikasi yang biasa disapa Nuning ini.

Hal lain yang dipandang perlu dilakukan TNI dan Polri, menurut Susaningtyas adalah pelibatan unsur masyarakat. Dia mengatakan, ini sesuatu keniscayaan.

“Hal ini sangat penting terlebih bila ada penyusupan teroris dari kelompok radikal. Sebagai catatan radikalisme itu bukan hanya dari kalangan muslim saja tapi dari agama lain juga memiliki probabilitas yang sama,” jelas mantan anggota Komisi I dan Komisi III DPR RI ini.

Susaningtyas mengingatkan bahwa negara harus menghormati hak warganegara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun di sisi lain negara Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang bersendikan radikalisme dan intoleransi di bumi.

“Pihak aparat hukum hendaknya menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu mereka yang melakukan gangguan keamanan meski tentu harus dalam koridor hukum. Pihak Badan Intelijen pun harus meningkatkan deteksi dini akan adanya pihak yang akan mengganggu keamanan secara lebih proaktif,” demikian Susaningtyas. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita